"Meskipun saya belum mendapatkan data detail penyebab kecelakaan siang tadi (tabrakan beruntun) berdasarkan kajian olah TKP dari pihak kepolisian, namun belajar dari karakteristik pengalaman selama ini sepertinya ada faktor human error dan ketidaklaikan kendaraan," jelasnya.
"Apalagi di KM 91 itu kondisi geometriknya lurus menurun, sehingga seringkali banyak pengemudi melebihi batas maksimun laju kendaraan dan mengabaikan keselamatannya," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, (2/9/2019).
Apalagi, menurutnya, faktor cuaca saat peristiwa maut terjadi tidak ada masalah sebab bukan dalam kondisi hujan.
Ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan laju kendaraan di Tol Cipularang itu minimum 60 KM dan maksimum 80 KM per jam.
(Baca Juga: Dump Truk Rem Blong dan Terbalik Awal Mula Tabrakan Maut di Tol Cipularang, Ini Kronologinya)
Dan hal itu tercantum dalam banyak rambu lalu lintas di sepanjang jalan bebas hambatan yang menghubungkan Bandung-Jakarta tersebut.
"Kalau melihat kebiasaan pengendara setiap hari, kita akan sering menemukan banyak yang melajukan kendaraannya melebihi batas aman 80 KM, bahkan 100 KM per jam di sana," katanya.
"Jadi meskipun ini jalan tol bukan berarti kita bebas ngebut-ngebutan tanpa memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain, tetap ada batas aturan yang harus di patuhi," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR