Tanda yang diberikan berupa tulisan "batas beban" dengan garis pembatas pada bagian samping bak truk.
"Itu sudah ditandai oleh penguji untuk dipotong, ada batas muatan, kemudian dipotong, dinormalisasi," kata Budi.
Dari sembilan dump truck yang melebihi batas dimensi, dua di antaranya terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat (2/9).
Menurut Budi, cepat atau lambat bagian bak dump truck milik perusahaan tersebut yang melebihi batas sudah dipotong sebelum beroperasi.
(Baca Juga: Tol Cisumdawu Panjangnya 60 Km, Punya Terowongan Pertama, Diklaim Terindah di Indonesia)
Sementara sejauh ini, Dishub DKI Jakarta selaku pihak penguji memberikan toleransi kepada pemilik truk untuk memotong bak yang melebihi batas sebelum Februari 2020.
"Tapi karena memang dari pihak penguji memberikan toleransi sampai dengan pengujian berikutnya, ada yang sampe dengan bulan Februari baru dipotong," jelas Budi.
Sebelumnya, Budi menemukan bahwa kedua truk dari perusahaan tersebut dinilai over dimension dan over load (ODOL).
Dua dump truck tersebut dinilai melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 sentimeter serta kelebihan muatan 300%.
(Baca Juga: Terowongan Pertama dan Terpanjang di Indonesia Ada di Jalan Tol Daerah Jawa Barat)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR