Saldo maksimal di Smart SIM sebesar Rp 2 juta.
Refdi Andri pernah memberi catatan soal perolehan Smart SIM ini.
Ia menjelaskan, SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.
"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti," sebutnya.
"Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi.
(Baca Juga: SIM Model Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, Cara Mudah, Biaya Enggak Berubah)
Kelompok pemilik SIM dengan kondisi ini baru diperkenankan menggantinya ke Smart SIM, setelah masa berlaku SIM lamanya habis.
Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.
Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.
"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," kata Refdi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bagaimana Mendapatkannya?
Editor | : | Iday |
KOMENTAR