Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penasaran, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Tapi Diganti SIM Bisa Enggak?

Irsyaad Wijaya - Rabu, 25 September 2019 | 15:40 WIB
Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Tribunnews
Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Otomotifnet.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat wajib untuk dilampirkan saat membayar pajak kendaraan.

Lantas bagaimana ceritanya jika KTP hilang tapi waktu jatuh tempo bayar pajak kendaraan tiba? Bisa enggak kalau diganti memakai SIM?

Jawabannya enggak bisa ternyata.

"Kalau syarat untuk bayar pajak motor itu KTP, STNK dan BPKB," kata petugas Samsat Cinere yang enggak mau disebutkan namanya.

(Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Diskon 50%, Ini Lokasi dan Syaratnya)

"Kalau pakai SIM enggak bisa, wajib pajak harus melampirkan KTP asli," tambahnya di Kantor Samsat di Jl Limo Raya No.60, Limo, Depok, Jawa Barat.

Saat ditanya alasannya mengapa enggak bisa, petugas hanya jawab ini.

"Syarat dari Samsatnya sendiri mengharuskan pakai KTP," jelasnya lagi.

Terus bagaimana solusinya?

"KTP yang hilang bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara)," jelas Petugas Samsat Cinere.

"Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," pungkasnya.

Jadi paham ya, jangan sampai berdebat dengan petugas dengan alasan tidak tahu ya, hehehe...

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa