Sebaliknya, ada pengujian yang tidak dilakukan pada kendaraan listrik namun dilakukan pada kendaraan konvensional, yaitu pengujian emisi gas buang.
Selebihnya, pengujian-pengujian yang lain sama-sama dilakukan pada kendaraan listrik maupun konvensional, seperti uji konstruksi dan uji dimensi.
Kemudian ada juga uji lampu utama, uji kincup roda, uji radius putar, dan uji berat kosong kendaraan.
Selain itu uji rem utama dan rem parkir, uji akurasi alat penunjuk kecepatan, uji tingkat suara klakson, dan uji kebisingan suara.
(Baca Juga: Pemerintah Siapkan Uji Tipe Mobil Listrik, Sudah Ada Beberapa Merek Yang Mau Jualan)
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih menggodok regulasi uji tipe kendaraan listrik.
Rencananya, regulasi tersebut akan selesai pada akhir November mendatang.
"Sudah kita kerjakan, sekarang finalisasi sekarang jadi mudah-mudahan akhir November sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, (3/11/19).
Sementara dari sisi pengadaan fasilitas kesiapan di balai pengujiannya akan dilakukan pada 2020 mendatang.
"Alat masih relatif terjangkau, artinya tidak terlalu mahal, jadi kita akan penuhi di awal tahun nanti, jadi setelah itu bisa langsung dimulai," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Perbedaan Uji Tipe Kendaraan Listrik dan Konvensional
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR