Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hidupkan Hazard Saat Hujan Jadi Kontroversi, Kasatlantas Semarang: Boleh Tapi Ada Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 Desember 2019 | 08:00 WIB
Ilustrasi lampu hazard
Ilustrasi lampu hazard

AKBP Ardi menjelaskan, lampu hazard adalah lampu penanda yang hanya boleh dan dapat diaktifkan dalam kondisi darurat, dengan kondisi mobil dalam keadaan diam atau berjalan pelan.

"Penggunaan lampu hazard di antaranya saat terjadi kecelakaan, mogok di jalan raya, mengganti ban di pinggir jalan, dan lain sebagainya," jelasnya.

Menurut Kasatlantas, penggunaan lampu hazard boleh saja dengan catatan digunakan saat cuaca buruk, karena pada saat tersebut jarak pandang pengemudi sangat terbatas.

"Nyala lampu hazard tentu membantu, tetapi ingat pesan saya tadi, matikan ketika mau berpindah lajur agar tidak membingungkan pengendara lain," katanya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasatlantas: Cuaca Buruk Boleh Pakai Lampu Hazard, tapi Ini Catatannya

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa