AKBP Ardi menjelaskan, lampu hazard adalah lampu penanda yang hanya boleh dan dapat diaktifkan dalam kondisi darurat, dengan kondisi mobil dalam keadaan diam atau berjalan pelan.
"Penggunaan lampu hazard di antaranya saat terjadi kecelakaan, mogok di jalan raya, mengganti ban di pinggir jalan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Menurut Kasatlantas, penggunaan lampu hazard boleh saja dengan catatan digunakan saat cuaca buruk, karena pada saat tersebut jarak pandang pengemudi sangat terbatas.
"Nyala lampu hazard tentu membantu, tetapi ingat pesan saya tadi, matikan ketika mau berpindah lajur agar tidak membingungkan pengendara lain," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasatlantas: Cuaca Buruk Boleh Pakai Lampu Hazard, tapi Ini Catatannya
Editor | : | Iday |
KOMENTAR