Otomotifnet.com - Lampu hazard pada mobil menjadi tanda adanya kondisi darurat.
Namun tak sedikit pengemudi yang menyalakan lampu hazard mesti tak dalam kondisi darurat saat melaju di tol.
Terlebih saat ini ramai soal menyalakan lampu hazard ketika cuaca buruk, seperti hujan deras dan berkabut di jalan arteri atau tol.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi pun angkat bicara dan membolehkan menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk tapi dengan syarat.
(Baca Juga: Sopir Daerah Sini Terbiasa Nyalakan Lampu Hazard di Perempatan)
Hal itu bertujuan untuk memberikan peringatan pada kendaraan yang berada di belakang saat cuaca buruk.
Namun demikian, ujar Kasatlantas, lampu hazard bisa membingungkan pengendara lain, terutama saat kendaraan bermanuver pindah lajur.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketika akan bermanuver pindah lajur, lampu hazard wajib dimatikan dan digantikan lampu sein sesuai arah lajur.
"Ingat, saat mau pindah lajur, hazard dimatikan agar pengendara lain tidak bingung arah tujuan kendaraan di depannya," ujarnya, (24/12/19) siang.
AKBP Ardi menjelaskan, lampu hazard adalah lampu penanda yang hanya boleh dan dapat diaktifkan dalam kondisi darurat, dengan kondisi mobil dalam keadaan diam atau berjalan pelan.
"Penggunaan lampu hazard di antaranya saat terjadi kecelakaan, mogok di jalan raya, mengganti ban di pinggir jalan, dan lain sebagainya," jelasnya.
Menurut Kasatlantas, penggunaan lampu hazard boleh saja dengan catatan digunakan saat cuaca buruk, karena pada saat tersebut jarak pandang pengemudi sangat terbatas.
"Nyala lampu hazard tentu membantu, tetapi ingat pesan saya tadi, matikan ketika mau berpindah lajur agar tidak membingungkan pengendara lain," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasatlantas: Cuaca Buruk Boleh Pakai Lampu Hazard, tapi Ini Catatannya
Editor | : | Iday |
KOMENTAR