"Kami sementara ini masih pakai skema sewa dulu untuk PCX Electric," kata Ahmad Muhibbuddin, (24/1/20).
"Seperti sisi teknologi, masih perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan berkendara masyarakat," terangnya.
Muhib melanjutkan, kebiasaan masyarakat di Indonesia adalah mengandalkan motor untuk kemampuan jarak tempuh yang jauh dengan kecepatan yang memadai.
Kemampuan tersebut, dijelaskannya masih dimiliki oleh kendaraan berbasis combustion engine, sehingga memerlukan waktu untuk penyesuaian ke kendaraan listrik.
(Baca Juga: Honda PCX Listrik Punya Kembaran, Produk Lokal, Sekali Ngecas Bisa Buat 100 Kilometer)
Tantangan lainnya, menurut Muhib, adalah pasokan baterai dan manajemen pengelolaan limbahnya.
"Selain itu masalah sarana penunjang juga sangat penting, mulai ketersediaan charging station hingga hal lain terkait after sales services," ujar Muhib.
Sebagai informasi, insentif pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR