Kedua, cukai kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
Ketiga, cukai kendaraan bermotor juga tidak akan berlaku bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor.
Selanjutnya, pengenaan cukai ditujukan ke produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri dan produsen kendaraan bermotor dari luar negeri alias importir.
"Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata dia.
(Baca Juga: Premium, Pertalite, Solar dan Dexlite Disebut Sumbang Polusi Udara, Pertamina Angkat Bicara)
Sementara pembayaran cukai kendaraan bermotor ini dilakukan pada saat kendaraan bermotor dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean.
Pembayaran cukai dilakukan oleh produsen pabrikan dan importir setiap bulan.
Menkeu Sri Mulyani juga menyiapkan mekanisme pengawasan dengan cara melakukan registrasi ke pabrikan kendaraan bermotor.
Selain itu mewajibkan pabrikan melakukan pelaporan produksi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR