Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Bakal Dikenai Cukai, Usul Dari Sri Mulyani Karena Polusi!

Irsyaad Wijaya - Kamis, 20 Februari 2020 | 12:30 WIB
Ilustrasi polusi kendaraan bermotor di Jakarta
Blog.ekojunaidisalam.com
Ilustrasi polusi kendaraan bermotor di Jakarta

Otomotifnet.com - Rumor baru muncul, kendaraan bermotor baik mobil dan motor akan dikenai cukai.

Pungutan cukai kendaraan bermotor ini berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, (19/2/20).

Hanya saja Menkeu belum memberikan perincian berapa besar tarif cukai dari emisi kabon yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor tersebut.

(Baca Juga: Ratusan Subaru Dilelang Bea Cukai Dipertanyakan, Kemenhub Minta Surat-surat , Ini Alasannya!)

Sri Mulyani juga belum memberikan perincian apakah pengenaan cukai ini juga akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah lama.

Namun, dalam pemaparan, Menkeu menyatakan pengenaan cukai kendaraan bermotor tidak akan dikenakan untuk beberapa jenis kendaraan.

Yakni pertama, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik.

"Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil," kata dia.

Kedua, cukai kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.

Ketiga, cukai kendaraan bermotor juga tidak akan berlaku bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor.

Selanjutnya, pengenaan cukai ditujukan ke produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri dan produsen kendaraan bermotor dari luar negeri alias importir.

"Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata dia.

(Baca Juga: Premium, Pertalite, Solar dan Dexlite Disebut Sumbang Polusi Udara, Pertamina Angkat Bicara)

Sementara pembayaran cukai kendaraan bermotor ini dilakukan pada saat kendaraan bermotor dikeluarkan dari pabrik atau pelabuhan di kawasan pabean.

Pembayaran cukai dilakukan oleh produsen pabrikan dan importir setiap bulan.

Menkeu Sri Mulyani juga menyiapkan mekanisme pengawasan dengan cara melakukan registrasi ke pabrikan kendaraan bermotor.

Selain itu mewajibkan pabrikan melakukan pelaporan produksi.

Kementerian keuangan juga akan melakukan pengawasan fisik atau spot check ke pabrik kendaraan bermotor.

Terakhir, akan melakukan audit rutin untuk memantau kepatuhan dari pabrikan melaporkan kewajiban membayar cukai kendaraan bermotor.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa