Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

CCTV E-Tilang Surabaya 'Kacau', Pegang Pipi Dikira Main Ponsel, Beda Mobil Ditilang

Irsyaad Wijaya - Senin, 24 Februari 2020 | 17:20 WIB
Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/20)
Surya.co.id/ahmad zaimul haq
Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/20)

Otomotifnet.com - Sistem tilang elektronik yang diterapkan di Surabaya masih 'kacau'.

Ada beberapa kendala dan keluhan dari warga yang tak seharusnya mendapat tilang.

Salah satunya, hasil jepretan CCTV terlihat buram dan alhasil menimbulkan salah tafsir dari petugas.

Seperti yang dialami Yusril Afandi (22) warga Sidoarjo, Jatim yang sempat menjadi korban karena kualitas CCTV yang buruk.

Setelah protes dan diurus ke Posko Gakkum, Mal Pelayanan Siola, Yusril akhirnya terbebas dari kesalahan tak jadi ditilang.

(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya, Polda Jatim Mengeluh Ada Tiga Kendala)

Awalnya Yusril mengemudikan Daihatsu Sirion nopol W 1393 TX dari arah Waru ke jalan Darmo, Surabaya, Jatim.

Sesampainya di Jl Ahmad Yani, Sirion yang Ia kemudikan terbidik CCTV e-tilang atas tuduhan bermain ponsel saat mengemudi.

"Saya melihat kamera CCTV mengeluarkan cahaya atau flash, memotret mobil saya," bukanya.

"Saya menyadari bakal kena e-tilang. Tapi saya bingung, karena tak merasa melanggar aturan lalu lintas seperti marka jalan dan rambu-rambu. Kecepatan mobil juga 40 km," kata Yusril, J(21/2/20).

Dua hari kemudian, Yusril mendapat surat e-tilang dari Polda Jatim yang dikirim langsung ke rumahnya.

Ketika membuka surat e-tilang, Ia terkejut dengan penjelasan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

"Di surat e-tilang menjelaskan, saya melanggar aturan lalu lintas mengemudi sembari bermain ponsel," ceritanya.

"Lalu foto yang disertakan samar-samar terlihat tangan kanan saya posisinya memegang pipi kanan. Kualitas foto di surat e-tilang tak begitu bagus," ujarnya.

(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya Terbukti Canggih, Pengemudi Tak Pakai Safety Belt Terciduk)

Padahal, Yusril ingat betul kala itu Dia tak memegang maupun bermain ponsel.

"Saya juga ingat, tangan kanan saya memegang pipi itu tidak sedang mengangkat telepon. Tetapi saya sedang menggaruk pipi saya yang gatal," ucapnya.

Yusril pun tak terima dengan pelanggaran lalulintas yang dituduhkan kepadanya.

Dia kemudian menggunggah keluh kesahnya mendapat surat e-tilang di media sosial Twitter.

Salah satu pengguna Twitter menyarankan untuk mengajukan keberatan ke Posko Gakkum, Siola.

Di Posko Gakkum, dia menjelaskan ke petugas jika tak bermain gawai saat mengemudi.

Petugas pun membuka file foto hasil jepretan kamera CCTV e-tilang untuk diteliti ulang.

Setelah diteliti, memang tangan Yusril tak terlihat memegang ponsel.

(Baca Juga: Kena Tilang Tapi Merasa Benar, Hindari Kekerasan, Polisi Beri Saran Bawa ke Persidangan)

"Beberapa kali petugas memperbesar foto itu untuk memastikan bila saya tak memegang ponsel," jelasnya.

"Hasil foto di komputer kualitasnya lebih baik dibanding di surat e-tilang," ucapnya.

"Jelas di foto tersebut, tangan saya memang berada di pipi kanan. Tapi tangan saya tak menggenggam ponsel," terangnya.

Alhasil, petugas tak jadi menilang Yusril.

Temannya juga memberikan kesaksian jika tak menerima telepon dari Yusril saat diperjalanan.

"Proses pembelaan diri berlangsung 30 menit, teman saya membantu menjadi saksi. Petugas tak menilang. Karena saya tak terbukti bermain ponsel," urainya.

Korban lain dialami Sariyanto, warga Sidoarjo yang dikirimi surat tilang pada 17 Januari 2020.

Dalam surat e-tilang itu menyebutkan, bila dirinya telah melanggar marka di Jalan Bratang Nginden sekitar pukul 21:30 WIB.

(Baca Juga: Merokok Sambil Berkendara Belum Bisa Ditindak Tilang Elektronik!)

Padahal pada pukul 21:30 WIB di hari itu, Sariyanto lembur kerja.

Jalan Nginden Bratang juga bukan jalur Sariyanto berangkat ataupun pulang kerja.

Dia pun keheranan dan merasa ada yang janggal.

"Saya lihat informasi pelat nomor di surat e-tilang, memang sesuai dengan mobil saya yakni L 1247 EM. Tapi saat saya lihat fotonya, bukan mobil saya," jelasnya.

Mobil yang terpotret oleh kamera CCTV e-tilang, Nissan Grand Livina abu-abu.

Sedangkan mobil miliknya Toyota Calya putih.

Selanjutnya, dia mengkonfirmasi kejanggalan surat e-tilang ke Posko Gakkum, Siola pada 21 Januari 2020.

"Petugas pun kaget melihat kejanggalan itu. Nopol mobil sama, tapi jenis dan warnanya berbeda," terangnya.

(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya Diberlakukan, Tiap 15 Meter Ada Kamera!)

"Setelah saya menunjukkan STNK untuk membuktikan bila itu bukan mobil saya, petugas tak menilang. Mereka juga akan menindaklanjuti masalah ini," terangnya.

Kendati tak ditilang, Sariyanto mengaku kecewa.

Sebab, petugas tak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melayangkan surat e-tilang kepadanya.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Foto Capture CCTV E-Tilang Tidak Jelas, Pegang Pipi Dikira Main Ponsel di Mobil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa