Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu.
Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.
"Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," tegasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR