Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukan semua surat-surat berkendaraannya seperti STNK, BPKB, dan SIM.
Heri juga membantah kalau ditemukan minuman keras di dalam mobil Aurelia berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.
"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.
Dari pengakuan tersangka, ia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil.
(Baca Juga: Geger Kabar Jalan Tol Menuju Jakarta Ditutup, Polisi: Hoaks, Ini Penjelasannya)
Namun, Aurelia mengakui kalau ia sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara sebelum menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.
Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana l dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR