Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polres Tangerang Tetap Beroperasi Normal, Masih Terima Pembuatan SIM Baru

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 1 April 2020 | 21:50 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Otomotifnet.com - Buat yang berdomisili di Tangerang Kota yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) tak perlu bingung.

Pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota beroperasi normal meski sedang ada wabah Covid-19.

"Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara sudah tidak lagi menerima, namun bagi masyarakat yang ingin membuat baru SIM masih bisa,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo di Jakarta, (1/4).

Agung menilai tidak ada pembatasan kuota pelayanan SIM bagi pemohon.

(Baca Juga: Sidang Tilang Ditunda, Cara Bayar Denda dan Dapatkan SIM atau STNK Kembali Gimana?)

Ia menambahkan, meskipun kuota tak dibatasi, pemohon SIM mengalami penurunan sejak isu Covid-19 mewabah di Indonesia.

Namun, dirinya tak menyebut jumlah penurunan pemohon tersebut.

Agung juga menyebut pihaknya akan terus mendorong pencegahan Covid-19.

Menurutnya, kerumunan orang saat mengurus SIM hingga perpanjangan SIM harus dibenahi agar tak terjadi penularan virus ini.

(Baca Juga: Layanan Perpanjangan Sampai Bikin SIM Baru Libur Sementara, Bayar Pajak Bisa Online)

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pihak kepolisian Republik Indonesia menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Selasa hari ini, 31 Maret 2020.

Kebijakan penutupan pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus COVID-19 atau corona.

Divisi Humas Polri di akun instagram resminya, dijelaskan bahwa pelayanan Satpas/Gerai/SIM Keliling ditutup sementara.

Penutupan dilakukan sampai dengan waktu yang akan diberitahukan kembali dengan melihat perkembangan situasi.

(Baca Juga: SIM Habis Masa Berlaku Dari Maret-Mei 2020 Bebas Tilang di Jawa Tengah)

Lantas bagaimana dengan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan sementara?

Disebutkan bahwa bagi pemilik SIM dapat memperpanjang SIM-nya setelah situasi dinyatakan dalam keadaan normal.

_____

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa