Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikers Ingat, Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan Selama PSBB Berlaku

Irsyaad Wijaya - Jumat, 10 April 2020 | 15:35 WIB
Test Ride All New Yamaha NMAX 155
F. Yosi/otomotifnet.com
Test Ride All New Yamaha NMAX 155

Otomotifnet.com - Salah satu aturan bagi pengendara motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yakni memakai masker dan sarung tangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Salah satu ketentuan yang diatur yakni soal moda transportasi untuk pergerakan orang atau barang.

Dalam pasal 18 ayat (5) huruf c Pergub Nomor 33 Tahun 2020, pengguna motor pribadi diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ojek Online Tetap Dilarang Angkut Penumpang

Pengguna motor pribadi juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," bunyi pasal 18 ayat (5) huruf d.

Sementara ketentuan pasal 18 ayat (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Adapun ketentuan soal mobil pribadi juga diatur dalam pasal 18 ayat (4) yakni pengemudi dan penumpang diwajibkan memakai masker.

Kapasitas angkut penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total jumlah bangku.

Penggunaannya juga hanya diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Jika melanggar, sanksi pidana menanti.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: Mobil Lebih Dari Tiga Penumpang dan Motor Berboncengan Ditindak Saat PSBB

Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."

Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/10/wajib-selama-penerapan-psbb-jakarta-pengendara-motor-harus-pakai-masker-dan-sarung-tangan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa