Otomotifnet.com - Toyota Land Cruiser VX80 dan FJ Cruiser selundupan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dipantau Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
Sebab, Land Cruiser VX80 dan FJ Cruiser tersebut informasinya akan dibawa ke pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Land Cruiser VX80 dan FJ Cruiser tersebut disebutkan sempat ditolak masuk Jakarta karena tak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Kedua mobil mewah tersebut dicegah saat diangkut kapal laut Samudera 6 di Pelabuhan Sri Payung, Tanjung Pinang, (25/9/19) lalu.
Lantas dikembalikan ke Batam dan kini tengah diburu karena kembali dipakai beroperasi.
Baca Juga: Ferrari Hingga Harley-Davidson Selundupan Terbongkar, Masuk Dalam Keadaan Terurai
Karena itu, KKRI menyurati langsung Jaksa Agung RI untuk menangani kasus dua mobil mewah tersebut.
"Sesuai mekanisme kerja Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung masalah ini sekarang dalam proses penanganan," ungkap Ketua KKRI, Barita Simanjuntak, (11/4/20).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau kelanjutan kasus penyelundupan terhadap Toyota Land Cruiser VX80 warna hitam dan FJ Cruiser kuning ini.
"Kami beri perhatian serius terhadap kasus ini. Masalahnya pun harus ditangani dengan baik, cepat dan benar sesuai ketentuan. Kami juga masih menunggu hasil dari Kejaksaan Agung," tambahnya.
Diketahui, dua mobil mewah itu sempat akan ke luar dari wilayah Free Trade Zone (FTZ).
Informasi yang dihimpun, kedua mobil mewah akan dibawa menuju Pulau Jawa.
Untungnya pihak Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengetahuinya.
Lama tak terdengar, kedua mobil ini lalu dibawa pulang ke Kota Batam.
Lantas dimana keberadaan mobil itu sekarang?
"Aku masih minta ke teman-teman datanya (data lalu lintas kendaraan ke luar masuk Batam). Tapi belum direspon," ungkap Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna,(11/4/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR