Otomotifnet.com - Kasus Isuzu Panther yang dikemudikan Kapolsek berinisial Iptu YS terobos rumah warga hingga dua orang tewas berlanjut.
Informasi terbaru, Iptu YS telah ditahan di Polda Jawa Tengah serta jabatannya sebagai Kapolsek di wilayah hukum Polres Rembang, Jateng dicopot.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi sudah menyiapkan pengganti Kapolsek di Kabupaten Rembang yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan maut itu mengakibatkan dua orang tewas.
Baca Juga: Isuzu Panther Terobos Rumah, Kapolsek Dibilang Halusinasi, 2 Warga Meninggal
"Perkembangan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan kami sudah menyiapkan pengganti kapolsek yang terlibat kecelakaan lalu lintas pada 25 Mei 2020," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi usai menghadiri TFG kontinjensi penyekatan arus balik di Polres Pemalang, (27/5/20).
Menurutnya, kalau ada dua alat bukti dalam peristiwa tersebut pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut.
"Kita sudah siapkan penggantinya dan kini dalam penahanan," kata Kapolda Jawa Tengah.
"Sekarang kapolsek yang alami kecelakaan sudah berada di Polda,"ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolda juga menjawab mengenai dugaan Iptu YS dalam keadaan terpengaruh alkohol atau mabuk.
Menurut Kapolda, Propam Polda Jawa Tengah sedang menunggu hasil laboratorium dari sampel darah Iptu SY.
Pengambilan sampel darah ini untuk memastikan apakah pada saat terjadi kecelakaan kondisi Iptu SY dalam keadaan mabuk atau tidak.
"Nanti kita lihat dulu apakah darahnya mengandung alkohol atau tidak, karena kita masih menunggu hasil laboratorium," imbuhnya.
Baca Juga: Isuzu Panther Robohkan Rumah, Pengemudi Kapolsek, Fakta Baru Mulut Bau Alkohol
Kapolda menambahkan, yang jelas pihaknya sudah mengimbau kepada seluruh perwira Polri agar menjadi suri tauladan bagi anggota terutamanya masyarakat.
"Begitu melanggar, harus kita lakukan evaluasi dan banyak pemain pengganti yang bisa melaksanakan kegiatan kepolisian dan anggota Polri tidak boleh menyakiti hati masyarakat," tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR