"Untuk barang bukti yang di Medan dan Binjai, langsung diamankan oleh personel Polsek Babul Makmur," ungkapnya.
Sastrawan menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti seluruhnya telah dilakukan pelimpahan ke Polres Aceh Tenggara di mana awal mula tindak pidana tersebut.
Para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR