"Ternyata mobil-mobil ini merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan, yang seluruhnya datang dari kawasan Aceh Tenggara," tutur Sastrawan.
"Tapi saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku berdalih ingin ke Medan untuk membeli keperluan tani," katanya.
Atas temuan itu, Sastrawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara, di mana lokasi tindak pidananya berada di wilayah hukum Polsek Babul Makmur.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh, pihaknya langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kocak! Pelaku Penggelapan 14 Mobil Laporkan Rekan ke Polisi, Sama-sama Diciduk, Pembagian Tak Adil
Ia mengungkapkan, tindakan penggelapan ini dilakukan pelaku dengan modus menyewa (rental) mobil.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya mendapatkan total barang bukti yang telah dijual sebanyak sembilan unit.
"Benar modus dari pelaku ini, dengan merental mobil kemudaian barang bukti tersebut dilarikan dan dijual oleh pelaku," beber Sastrawan.
"Setelah kita lakukan pengembangan dari wilayah Kota Medan dan Binjai, total barang bukti yang kita dapat sebanyak sembilan unit," lanjutnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR