Otomotifnet.com - Sindikat penggelapan mobil berhasil dibekuk tim Scorpio Satrekrim Polres Tanah Karo, Sumatera Utara.
Informasi yang didapat, sindikat penggelapan mobil ini terungkap saat tim scorpio menangkap seorang terduga pelaku beberapa hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, mengungkapkan saat melakukan hunting tersebut pihaknya mendapati Toyota Kijang Innova bernopol B 1049 AH dan Toyota Avanza BK 1228 MV sedang parkir di SPBU yang berada di Jalan Kuta Cane, Kabanjahe.
Merasa curiga, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan penumpang yang ada di Kijang Innova dan Avanza tersebut.
Baca Juga: Pajero Sport Dijual Cuma Rp 65 Juta, Surat Sebelah, Kelakuan Perwira Polisi
"Awalnya kita lakukan hunting Selasa (19/5/20) malam sekitar pukul 01.00 WIB, dan kita temukan ada dua mobil yang mencurigakan di SPBU di Jalan Kuta Cane," kata Sastrawan, (1/6/20).
"Saat kita tanya, mereka mengaku dari Aceh Tenggara, ingin menuju ke Medan. Tapi mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut," ujar Sastrawan.
Sastrawan mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata Kijang Innova dan Avanza yang dibawa oleh kelima orang itu direncanakan akan dijual oleh pelaku ke Kota Medan.
Ia menyebutkan, seluruh pelaku ini dikomandoi oleh Fernando Gibson Tambunan, warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Ternyata mobil-mobil ini merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan, yang seluruhnya datang dari kawasan Aceh Tenggara," tutur Sastrawan.
"Tapi saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku berdalih ingin ke Medan untuk membeli keperluan tani," katanya.
Atas temuan itu, Sastrawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara, di mana lokasi tindak pidananya berada di wilayah hukum Polsek Babul Makmur.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Aceh, pihaknya langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Kocak! Pelaku Penggelapan 14 Mobil Laporkan Rekan ke Polisi, Sama-sama Diciduk, Pembagian Tak Adil
Ia mengungkapkan, tindakan penggelapan ini dilakukan pelaku dengan modus menyewa (rental) mobil.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya mendapatkan total barang bukti yang telah dijual sebanyak sembilan unit.
"Benar modus dari pelaku ini, dengan merental mobil kemudaian barang bukti tersebut dilarikan dan dijual oleh pelaku," beber Sastrawan.
"Setelah kita lakukan pengembangan dari wilayah Kota Medan dan Binjai, total barang bukti yang kita dapat sebanyak sembilan unit," lanjutnya.
"Untuk barang bukti yang di Medan dan Binjai, langsung diamankan oleh personel Polsek Babul Makmur," ungkapnya.
Sastrawan menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti seluruhnya telah dilakukan pelimpahan ke Polres Aceh Tenggara di mana awal mula tindak pidana tersebut.
Para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR