"Petugas tetap melakukan tilang secara manual," tandasnya.
Sebelumnya disampaikan, diperpanjangnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta membuat sistem ganjil genap juga ditiadakan untuk sementara waktu.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan, mulai dari tanggal 16 hingga 29 Maret 2020.
Adapun PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020, dan ganjil genap disebut mengikuti waktu regulasi tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR