Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Moge Tanpa Dudukan Plat Nomer Harus Gimana? Polisi Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Panji Nugraha - Minggu, 19 Juli 2020 | 18:15 WIB
Ilustrasi motor gede
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat
Ilustrasi motor gede

Otomotifnet.com - Tidak semua motor gede alias moge dilengkapi dengan dudukan plat nomor depan.

Bisa saja tidak dilengkapi dengan plat nomer depan karena didatangkan langsung secara utuh dari negara yang tidak mewajibkan menggunakan plat nomer depan.

Namun ada juga yang sengaja melepas dudukan dan plat nomer depan karena berhubungan dengan estetika.

Karena saat menggunakan plat nomer depan, dianggap enggak keren dan seperti menggunakan koyo kala kepala pusing.

Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Spek Rem Mirip Moge, tapi Depan Belakang Beda Merek

Tentu semua kendaraan bermotor wajib dilengkapi poin-poin yang tercatat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jadi bila tidak menggunakan plat nomer depan, tentu menyalahi Perkap RI Nomor 5 Tahun 2012 adalah mengenai pemasangan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Bagaimana menyiasati saat motor tidak dilengkapi dudukan plat nomor depan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

"Hal ini masih dirumuskan oleh Korlantas Polri. Nanti ada ketentuan tersendiri," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).

Sekadar informasi, perihal TNKB sudah memiliki dasar hukum, salah satunya terdapat pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012.

Beberapa poin mengenai pelat nomor di Pasal 39 Perkap Nomor 5 tahun 2012 antara lain:

1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

3. Warna TNKB sebagai berikut:

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau ( Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

4. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

6. TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa