Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya sampai hari ini belum menerapkan kebijakan ganjil genap lagi di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana memastikan, pihaknya tak menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut selama Operasi Patuh Jaya 2020, (23 Juli-5 Agustus).
"Belum diterapkan untuk ganjil genap. Kami masih evaluasi," ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, (23/7/20).
"Sebab jika diberlakukan, maka limpahan penumpang kendaraan pribadi ke angkutan umum tidak tertampung," tuturnya.
Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Belum Berlaku, Polda Metro Jaya Kasih Alasan
"Karena di angkutan umum sendiri, diterapkan pembatasan jumlah penumpang sampai saat ini di masa PSBB transisi," tambahnya.
Nana menjelaskan saat aturan ganjil genap diterapkan maka kendaran pribadi yang melintas dibatasi.
"Tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," kata dia.
Karenanya kata Nana, aturan ganjil genap belum tepat diterapkan saat ini.
Sebab, selama masa Pandemi Covid-19, Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat tidak berlakukan penindakan sistem Ganjil-Genap di jalur protokol.
Sedangkan Operasi Patuh Jaya yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berlaku sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.
Terdapat lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.
Baca Juga: Dishub DKI Imbau Pakai Sepeda, Ganjil Genap Belum Bisa Berlaku Meski Jalanan Mulai Macet
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi karena banyaknya keluhan masyarakat.
"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020," ucap Sambodo di Mapolda Metro Jaya, (23/7/20).
"Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo.
Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.
"Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.
Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus.
"Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway. Pelanggaran ini akan kami tindak," bebernya.
"Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR