Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil Genap Untuk Motor Bakal Diterapkan Jika Masyarakat Masih Bandel

Irsyaad Wijaya - Senin, 3 Agustus 2020 | 14:00 WIB
Ganjil genap untuk motor bakal diberlakukan jika masyarakat masih bandel
Tribunnews.com
Ganjil genap untuk motor bakal diberlakukan jika masyarakat masih bandel

Untuk itu, Syafrin pun berharap masyakat bisa turut berperan membantu pemerintah dalam upaya mengendalian penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.

Caranya ialah dengan tetap di rumah dan mengurangi mobilitas atau aktivitas di luar.

"Instrumen pembatasan di Jakarta mutlak kami laksanakan agar warga juga aware bahwa begitu melakukan pergerakan tidak penting, tolong jangan dilakukan," kata dia.

Seperti diketahui, ganjil genap bakal diterapkan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif

Selain tak berlaku bagi motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran dan angkutan umum berpelat kuning.

Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik, kendaraan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang, khusus bahan bakar minyak dan gas, kendaraan untuk memberikan pertolongan bagi kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti mengangkut uang dengan pengamanan Polri.

Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/02/dinas-perhubungan-dki-jakarta-wacanakan-pemberlakuan-ganjil-genap-untuk-sepeda-motor?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa