Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap Jakarta untuk mobil berlaku mulai hari ini, (3/8/20).
Menyusul kebijakan tersebut, ada wacana dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memberlakukannya juga untuk motor.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo wacana itu akan berlaku jika sistem ganjil genap untuk mobil saat ini dirasa belum ampuh menekan pergerakan masyarakat yang bandel ke luar rumah.
"Kebijakan ganjil genap saat ini berlaku hanya bagi kendaraan roda empat, roda dua belum," ucapnya, (2/8/20).
Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan
"Jika tidak ada perubahan, maka bisa saja ada tambahan pemberlakukan bagi seluruh kendaraan," sambungnya.
Syafrin menjelaskan kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya rem darurat untuk menekan mobilitas warga.
Sebab, tingginya pergerakan warga Ibu Kota beberapa waktu terakhir mengakibatkan kembali meroketnya jumlah kasus Covid-19.
"Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen untuk upaya Pemprov DKI melakukan pembatasan orang," ujarnya di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Untuk itu, Syafrin pun berharap masyakat bisa turut berperan membantu pemerintah dalam upaya mengendalian penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.
Caranya ialah dengan tetap di rumah dan mengurangi mobilitas atau aktivitas di luar.
"Instrumen pembatasan di Jakarta mutlak kami laksanakan agar warga juga aware bahwa begitu melakukan pergerakan tidak penting, tolong jangan dilakukan," kata dia.
Seperti diketahui, ganjil genap bakal diterapkan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif
Selain tak berlaku bagi motor, ada beberapa kendaraan lain yang juga dikecualikan, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disablitas, ambulans, pemadam kebakaran dan angkutan umum berpelat kuning.
Kemudian, kendaraan yang digerakan dengan motor listrik, kendaraan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas/warna dasar merah, TNI, Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selanjutnya, kendaraan angkutan barang, khusus bahan bakar minyak dan gas, kendaraan untuk memberikan pertolongan bagi kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti mengangkut uang dengan pengamanan Polri.
Adapun 25 jalan yang kena ganjil genap ialah:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR