Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Vario Bonceng Tiga Nyelonong di Jalan Tol, Pajero Sport Disenggol, Langsung Berjatuhan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 31 Agustus 2020 | 17:10 WIB
Wanita bonceng tiga naik Honda Vario masuk jalan tol dan senggol Pajero Sport sampai jatuh
Instagram.com/jurnalis169
Wanita bonceng tiga naik Honda Vario masuk jalan tol dan senggol Pajero Sport sampai jatuh

Otomotifnet.com - Viral tiga wanita berboncengan naik Honda Vario tanpa menggunakan helm masuk Tol Bekasi.

Awalnya terlihat dari rekaman dash cam salah satu mobil, pemotor ini terpantau melenggang bebas masuk jalan tol.

Kejadian awalnya bermula pemotor masuk dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar KM 08, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Video tiga wanita masuk tol dan terjatuh pun viral setelah di upload oleh akun Instagram @jurnalis169.

Baca Juga: Honda ADV 150 Pecah Belah, Rontok Hajar Suzuki Splash, Kaki Bengkak Harus Ganti Rugi

Parahnya lagi tak lama setelah terekam video masuk jalan tol, ketiganya malah mengami kecelakaan.

Motor yang dikendarai mendadak oleng ke kiri dan menyenggol Mitsubishi Pajero Sport hinga ketiganya jatuh.

Menanggapi video viral pengendara motor lewat tol, Dwimawan Heru, Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) pun angkat bicara.

"Jalan tol itu hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat. Karena jalan tol itukan di design untuk kecepatan tinggi, rambu-rambu larangan masuk sudah kita pasang," kata Dwimawan belum lama ini.

Baca Juga: Honda GL Max Mati Puluhan Tahun Lalu di Indonesia, di Negara Ini Masih Aja Dijual

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

@ini_bekasi PRESS RELEASE *Jasa Marga Amankan Pengendara Motor di Jalan Tol Jakarta-Cikampek* *Bekasi (31/08)* Jasa Marga mengkonfirmasi telah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta, melibatkan 1 unit Sepeda Motor yang dikendarai oleh 3 orang dengan kendaraan Pajero, Minggu (30/08) pukul 14.30 WIB. General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Berdasarkan keterangan pengendara motor, pengendara masuk melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur ke arah Cikampek kemudian pengendara putar balik ke arah Jakarta dan di Km 8 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan, jatuh karena tersenggol oleh Kendaraan Pajero di Lajur 4. Berdasarkan kronologis dan keterangan pengendara motor, yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal. Satgas Kamtib Jalan Tol-Jakarta Cikampek turut mengejar dan mengamankan tiga orang tersebut. Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan. "Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegas Widiyatmiko. Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Follow @ini_bekasi Follow @ini_bekasi Follow @ini_bekasi #jalantol #japek #jakartacikampek #motormasuktol #peristiwa #bekasi #tambun #bekasi24jam #infobekasi

Sebuah kiriman dibagikan oleh INI BEKASI (@ini_bekasi) pada

"Nah, memang ada beberapa kejadian yang mencoba mengikuti kendaraan di depan dengan jarak terlalu dekat (tailgating)," tambahnya.

Bahkan lanjutnya, lagipula secara psikologis, jalan tol yang relatif lengang akan memacu pengendara motor untuk mengambil kecepatan penuh.

Jika tidak mahir mengendalikan lajunya, pemotor akan mudah oleng, bahkan jatuh hingga celaka.

Soal jalan tol dan motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Baca Juga: Honda Rebel Curian Ditemukan, Test Ride Kebablasan, Digondol Pelaku Sampai Bogor

Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

"Kalau misalnya kita temui kejadian seperti itu oleh petugas jalan tol atau
Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa