Otomotifnet.com - Viral tiga wanita berboncengan naik Honda Vario tanpa menggunakan helm masuk Tol Bekasi.
Awalnya terlihat dari rekaman dash cam salah satu mobil, pemotor ini terpantau melenggang bebas masuk jalan tol.
Kejadian awalnya bermula pemotor masuk dari Gerbang Tol Bekasi Timur, sekitar KM 08, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Video tiga wanita masuk tol dan terjatuh pun viral setelah di upload oleh akun Instagram @jurnalis169.
Baca Juga: Honda ADV 150 Pecah Belah, Rontok Hajar Suzuki Splash, Kaki Bengkak Harus Ganti Rugi
Parahnya lagi tak lama setelah terekam video masuk jalan tol, ketiganya malah mengami kecelakaan.
Motor yang dikendarai mendadak oleng ke kiri dan menyenggol Mitsubishi Pajero Sport hinga ketiganya jatuh.
Menanggapi video viral pengendara motor lewat tol, Dwimawan Heru, Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) pun angkat bicara.
"Jalan tol itu hanya diperuntukan untuk kendaraan roda empat. Karena jalan tol itukan di design untuk kecepatan tinggi, rambu-rambu larangan masuk sudah kita pasang," kata Dwimawan belum lama ini.
Baca Juga: Honda GL Max Mati Puluhan Tahun Lalu di Indonesia, di Negara Ini Masih Aja Dijual
"Nah, memang ada beberapa kejadian yang mencoba mengikuti kendaraan di depan dengan jarak terlalu dekat (tailgating)," tambahnya.
Bahkan lanjutnya, lagipula secara psikologis, jalan tol yang relatif lengang akan memacu pengendara motor untuk mengambil kecepatan penuh.
Jika tidak mahir mengendalikan lajunya, pemotor akan mudah oleng, bahkan jatuh hingga celaka.
Soal jalan tol dan motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Baca Juga: Honda Rebel Curian Ditemukan, Test Ride Kebablasan, Digondol Pelaku Sampai Bogor
Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
"Kalau misalnya kita temui kejadian seperti itu oleh petugas jalan tol atau
Patroli Jalan Raya (PJR) akan kita kenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com,Instagram.com/ini_bekasi |
KOMENTAR