Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Proses Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Gimana?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 14 September 2020 | 11:30 WIB
Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Kompas.com/Chyntia Lova
Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Otomotifnet.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta mulai 14 September 2020.

Beberapa sektor pun pasti akan kembali terkena dampak, termasuk proses pembayaran pajak kendaraan.

Karenanya, selama PSBB nanti, pihak kepolisian akan memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online.

"Sejauh ini pelayanan Samsat kita sudah menerapkan protokol kesehatan. Dari mulai awal berlaku PSBB bahkan sebelum pandemi kita sudah menerapkan protokol kesahatan dari mulai pintu masuk," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya, (10/9/20).

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat, SIKM di Jalan Tol Dipertanyakan, Ini Kata Korlantas

"Untuk saat ini belum ada informasi soal penutupan," lanjutnya.

"Namun kembali pada prinsip bahwa kita akan meminimalisir pelayanan publik. Jadi kita lebih mengimbau ke masyarakat untuk yang prosesnya singkat seperti pembayaran pajak tahunan itu dapat diproses melalui via online seperti E-Samsat," pesannya.

Dengan pembayaran via online, Ia pun berharap agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk membayarkan pajaknya.

"Walaupun nantinya masyarakat ingin membayar langsung, dia bisa menggunakan layanan Samsat Drive Thru. Sehingga masyarakat tidak perlu masuk ke dalam Samsatnya," tuturnya.

Menurut Martinus, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling hanya ditempatkan di kawasan parkir Samsat induk.

"Kemudian di area pelayanan Samsat sendiri kita sudah menyiapkan ruang pelayanannya," terangnya.

"Jadi biar orang tidak masuk ke dalam ruangan, kita buka layanan Samsat keliling di depan kantor pelayanan Samsat," tutupnya

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa