Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenperin Rampungkan Regulasi Kendaraan Listrik, Turunan Perpres 55

Harryt MR - Kamis, 12 November 2020 | 20:00 WIB
Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan
Otomotif
Perpres Mobil Listrik Mewajibkan Pabrikan Merakit Di Indonesia Dalam Tiga Tahun ke Depan

Merujuk data Kemenperin, saat ini terdapat 15 industri perakitan sepeda motor listrik yang telah mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kemenperin.

Yaitu dengan kapasitas produksi sebesar 877 ribu unit per tahun, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.429 orang.

“Sedikit berbeda dengan industri roda empat atau lebih yang membutuhkan investasi awal yang cukup besar dan tenaga kerja yang cukup banyak. Sehingga sampai saat ini hanya PT Mobil Anak Bangsa (MAB) yang telah memiliki fasilitas produksi bis listrik di Indonesia,”

“Berkapasitas produksi 100 unit per bulan atau 1.200 unit per tahun,” ungkap Restu Yuni Widayati, Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa