Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satria F150 Dan Revo Jadi Barang Bukti, Dua Residivis Ditembak, Aksi Curanmor Terungkap

Ignatius Ferdian - Minggu, 13 Desember 2020 | 15:15 WIB
Dua pelaku pencurian Honda Revo dan Suzuki Satria F dibekuk pihak kepolisian
Tribun Padang
Dua pelaku pencurian Honda Revo dan Suzuki Satria F dibekuk pihak kepolisian

Otomotifnet.com - Dua residivis tertunduk lesu setelah dibekuk polisi karena melakukan pencurian 2 motor yakni Suzuki Satria F dan Honda Revo.

Kedua pelaku diamankan kurang dari 12 jam oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung setelah melakukan aksinya.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku pertama bernama I (39) merupakan residivis kasus penggelapan mobil tahun 2018 di Dharmasraya.

Baca Juga: Vario Sokbreker Hadap Kanan, Hantam Scoopy Dibawa ABG, Belok Kanan Tanpa Sein

Selanjutnya, pelaku bernama BC panggilan (29) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2012 dan 2017.

Kedua pelaku dihadiahi timah panas saat diamankan jajaran kepolisian dari Polres Sijunjung.

"Pelaku I (39) merupakan warga binaan program asimilasi pada bulan Agustus 2020. Sedangkan, Boby Candra (29) sudah 2 kali terjerat hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Sabtu (12/12/2020).

Dikatakatannya, kalau pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T pada Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Yamaha NMAX Jadi Target, Kunci T Maling Patah Enggak Nyerah, Gondol NMAX Satunya

Laporan masuk pada Jumat (11/12/2020) dan pelaku dapat diamankan pada Sabtu (12/12/2020).

"Kita lakukan penyelidikan dan pelaku dapat kita amankan saat mengendarai barang curian sekitar pukul 03.30 WIB di jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Pamatang Panjang, Kenagarian Pamatang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung," katanya.

Dijelaskannya, pelaku diamankan beserta barang bukti, yaitu berupa 2 unit motor yakni Satria F dan Honda Revo.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan kunci letter T sebanyak 3 unit yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Honda Scoopy Diincar, Kolaborasi Dua Maling Terekam CCTV, Beraksi Hitungan Detik

"Setelah kita lakukan interogasi, diketahui pelaku pernah melakukan pencurian satu unit Honda Revo di Nagari Limau Sundai, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung," katanya.

Dijelaskannya, pelaku Iwan merupakan napi asimilasi di Dharmasraya dan pelaku Boby pernah terjerat kasus yang sama di Kabupaten 50 Kota.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Sumber: https://padang.tribunnews.com/2020/12/12/2-residivis-berulah-di-sijunjung-pakai-kunci-letter-t-bawa-kabur-satria-fu-dan-honda-revo?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa