“Tetapi, jika tidak diketahui pemilik dari kendaraan tersebut maka pengelola akan menyurati satlantas setempat untuk mengetahui kepemilikan ranmor (kendaraan bermotor),” ucapnya.
(Jika diketahui identitas pemilik) surat akan dilayangkan sebanyak tiga kali, tetapi jika tidak juga ada tanggapan maka pihak pengelola akan bekerja sama dengan kepolisian.
“Bila tidak ada tanggapan, bekerjasama dengan kepolisian untuk memindahkan/menitipkan kendaraan di kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai besaran tarif parkir kendaraan yang lama tidak diambil Rio mengatakan setiap tempat memberikan perlakuan yang berbeda. Ada yang menerapkan tarif parkir progresif tetapi ada juga yang menerapkan tarif parkir maksimal. “Beda-beda kasusnya, ada yang sehari dibatasi jadi Rp 10.000, Rp 20.000 tergantung perjanjian dengan pihak propertinya,” ucap Rio.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR