Otomotifnet.com - Viral tiga unit motor yakni Honda Vario, Yamaha Jupiter Z dan Jupiter MX yang terparkir bertahun-tahun di sebuah rumah sakit.
Kejadian tersebut dikabarkan terjadi di RS Bhakti Yudha, Depok, Jawa Barat.
Dari informasi yang didapatkan ketiga motor tersebut bahkan sudah berada di tempat parkir rumah sakit lebih dari tiga tahun.
Jika dilakukan perhitungan mengenai biaya parkirnya bisa mencapai lebih dari Rp 52 juta atau jauh lebih mahal dari harga motornya.
Baca Juga: Vario Dibawa Emak-emak Gagal Nyebrang Jalan, Digilas Truk Dari Belakang
Pengelola parkir biasanya akan melakukan beberapa tindakan untuk mengatasi adanya kendaraan yang tidak diambil oleh pemiliknya.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh pengelola parkir jika ada kendaraan yang tidak juga diambil.
“Contohnya, di apartemen ada kendaraan mengendap terlalu lama (bertahun-tahun), maka prosedur yang dijalankan adalah pertama mencari informasi mengenai pemiliknya,” kata Rio (19/2/2021).
Bila diketahui pemiliknya atau unit pemilik, Rio melanjutkan, maka pihak pengelola akan melayangkan surat pemberitahuan.
Baca Juga: Honda Vario Amburadul, Diterjang Bus MIRA Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Seketika
“Tetapi, jika tidak diketahui pemilik dari kendaraan tersebut maka pengelola akan menyurati satlantas setempat untuk mengetahui kepemilikan ranmor (kendaraan bermotor),” ucapnya.
(Jika diketahui identitas pemilik) surat akan dilayangkan sebanyak tiga kali, tetapi jika tidak juga ada tanggapan maka pihak pengelola akan bekerja sama dengan kepolisian.
“Bila tidak ada tanggapan, bekerjasama dengan kepolisian untuk memindahkan/menitipkan kendaraan di kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai besaran tarif parkir kendaraan yang lama tidak diambil Rio mengatakan setiap tempat memberikan perlakuan yang berbeda. Ada yang menerapkan tarif parkir progresif tetapi ada juga yang menerapkan tarif parkir maksimal. “Beda-beda kasusnya, ada yang sehari dibatasi jadi Rp 10.000, Rp 20.000 tergantung perjanjian dengan pihak propertinya,” ucap Rio.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR