Otomotifnet.com - Seperti diketahui, seiring rencana relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), pemerintah juga mendorong pelonggaran uang muka alias Down Payment (DP) kredit mobil maupun motor.
Kabarnya bakal berlaku mulai 1 Maret 2021. Yakni memberikan lampu hijau untuk menggunakan DP 0%.
Terobosan tersebut patut diapresiasi, sebagai upaya mengkatrol industri otomotif yang terpuruk dihantam pandemi Covid-19.
"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," papar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (18/2/2021).
Kebijakan ini akan dievaluasi minimal sekali dalam setahun oleh Bank Indonesia.
"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif PPnBM," imbuh Perry.
Baca Juga: Selain Menghapus PPnBM Pemerintah Juga Dorong DP Kredit Nol Persen
Faktanya, kebijakan DP nol persen ini bukanlah kali pertama digulirkan. Yaitu sudah sejak tahun 2018, kebijakan DP nol persen telah diterbitkan.
Yakni melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 tahun 2018, tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0%.
“Intinya kami finance company memang sudah lama diperbolehkan untuk DP nol,”
“Dan kami menyambut baik semua kebijaksanaan Pemerintah untuk menstimulus market otomotif,” jelas Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance.
Hal senada juga dilakoni Mandiri Tunas Finance (MTF). “Regulator membuat regulasi tentu memiliki tujuan yang positif agar industri dan ekonomi dapat tumbuh dengan baik,”
“Kami sebagai pelaku industri pembiayaan tentu mensupport kebijakan tersebut. Mengenai DP 0% sebenarnya sudah diatur di POJK 35 tahun 2018,”
“Untuk menjalankan atau memberikan DP 0% tersebut tentu sangat selektif,” papar Arif Reza Fahlevi, Corporate Secretary and Legal MTF.
Adapun Bank Indonesia menegaskan, pelonggaran DP nol persen berlaku untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, dan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Hati-hati DP Nol Persen, Penanganan Lengkap Motor Setelah Terendam, di Tabloid OTOMOTIF Edisi 42.xxx
Diharapkan mampu menggairahkan kembali kredit kendaraan. Tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Meski begitu, Anda selaku konsumen patut memiliki hitungan cash flow, supaya tak terlena dengan stimulus DP nol persen.
Sebab, walau terlihat menggiurkan, perlu dipikirkan angsuran bulanannya justru makin gede.
Lantaran kredit tanpa uang muka, ujung-ujungnya disubstitusikan menjadi angsuran.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR