Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Kendaraan Belum Keluar, Kendaraan Baru Pakai Ini Dulu

Dok Grid - Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:37 WIB
Mitsubishi Xpander berpelat nomor putih bukti memakai STCK
Facebook/Rudy Panggabean
Mitsubishi Xpander berpelat nomor putih bukti memakai STCK

Pertanyaan selanjutnya, jika sudah memegang STCK, apakah mobil atau motor baru boleh dibawa ke luar kota?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

"Kalau membawa surat STCK-nya sesuai dengan TNKB, coba kendaraan masih bisa. Karena ada penjelasannya di pasal 69 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKP Gede Oka Sukamto.

Yamaha Lexi masih pakai pelat putih sudah ikut Customaxi 2018
Hikmawan/GridOto.com
Yamaha Lexi masih pakai pelat putih sudah ikut Customaxi 2018

"STCK sudah memuat registrasi dan identifikasi kedaraan termasuk dealer dan pemilik yang nanti namanya akan masuk ke STNK yang asli," sambungnya.

AKP Gede menyebutkan, untuk mendapat surat jalan kendaraan, tentu ada biaya pembuatan surat jalan yang harus dilunasi.

Tidak perlu khawatir, biaya surat jalan mobil baru tidaklah mahal.

Baca Juga: Pakai Pelat Nomor Custom? Kamera ETLE Tidak Bisa Deteksi Model Begini 

Posted : Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:37 WIB| Last updated : Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:37 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa