Diwacanakan, pada 2025 mendatang mobil pribadi yang usianya sudah lebih dari 10 tahun atau satu dekade tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Ingub No 66 Tahun 2019 Nomor 3.
Editor | : | Panji Nugraha |
Diwacanakan, pada 2025 mendatang mobil pribadi yang usianya sudah lebih dari 10 tahun atau satu dekade tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Ingub No 66 Tahun 2019 Nomor 3.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.
Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id
KOMENTAR