Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rencana Pembatasan Mobil di Atas 10 Tahun di DKI Jakarta, Dishub Siapkan Rancangan Perda

Irsyaad Wijaya - Rabu, 10 Maret 2021 | 10:25 WIB
Menerka pasar mobil lawas tahun 2021 mendatang. Apakah mobil Jepang 90-an masih akan digandrungi?
Pradana/GridOto.com
Menerka pasar mobil lawas tahun 2021 mendatang. Apakah mobil Jepang 90-an masih akan digandrungi?

Otomotifnet.com - Rencana pembatasan mobil dengan usia di atas 10 tahun di DKI Jakarta dikaji mendalam.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019.

Wacana pelarangan mobil di atas 10 tahun melintas di DKI Jakarta ini rencana akan direalisasikan pada 2025 mendatang.

Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta akan menyelaraskan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Kembali lagi bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya, dimana sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009," kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, (9/3/21).

Baca Juga: Mobil Usia di Atas 10 Tahun Segera Dilarang Melintas di Jakarta, DPRD: Masalah Baru

"Artinya jika itu akan ditetapkan, tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang," sambungnya.

Dikatakan Syafrin, jika rencana pembatasan usia mobil ini benar-benar direalisasikan, maka DKI akan menjadi pelopor di Indonesia.

Meskipun masih usulan, pihaknya mengaku tetap melakukan kajian mendalam.

"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam instruksi gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019, meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Diwacanakan, pada 2025 mendatang mobil pribadi yang usianya sudah lebih dari 10 tahun atau satu dekade tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta.

Hal ini tertuang dalam Ingub No 66 Tahun 2019 Nomor 3.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/09/wacana-pembatasan-usai-kendaraan-di-dki-jakarta-tuai-pro-konta-begini-penjelasan-kememhub

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa