Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mediasi Kasus Gugatan DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Gagal, Ini Penyebabnya

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 10 Maret 2021 | 20:00 WIB
DFSK Glory 580 di Jalan Tanjakan Ramp Parkir
Dok. DFSK
DFSK Glory 580 di Jalan Tanjakan Ramp Parkir

Otomotifnet.com - Mediasi mengenai gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tak kuat menanjak kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/3/2021).

Namun menurut kuasa hukum PT Sokonindo Automobile selaku APM (Agen Pemegang Merek) DFSK di Indonesia, Heribertus S Hartojo, mediasi kasus tersebut berakhir gagal.

Sehingga nantinya kasus gugatan tersebut akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

"Untuk saat ini belum sampai titik temu, karena tenggat waktu mediasi juga sudah habis. Akhirnya akan masuk ke sidang pemeriksaan pokok perkara," ujar Heribertus (10/3/2021).

Baca Juga: Sidang Kasus DFSK Glory 580 Loyo Nanjak Berlanjut, Mediasi Belum Membuahkan Hasil

Heribertus menambahkan, sejauh ini ada beberapa faktor yang menyebabkan mediasi berakhir dengan tidak menemukan titik temu.

"Dari penggugat mereka minta di buy-back 100 persen, tapi kita tidak bisa seperti itu karena banyak pertimbangan. Intinya kita tidak bisa untuk buy-back 100 persen," terang pria yang biasa disapa Heri ini.

Meski begitu, perdamaian bisa saja terjadi antara DFSK dan ketujuh pengguna Glory 580 meski waktu mediasi sudah berakhir.

Bahkan, Heri menerangkan dalam tahap sidang selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti terkait klaim pengguna DFSK Glory 580.

Baca Juga: DFSK Kapalkan 1.094 Mobil Buatan Cikande Banten ke Lebih Dari 10 Negara Sepanjang 2020

"Kami akan menyiapkan bukti-bukti, dari dalil mereka (penggugat) tidak bisa menanjak karena cacat produksi. Nanti kami buktikan apakah benar atau tidak," kata Heri.

"Jadi nanti akan dibuktikan sampai sejauh mana mengenai hal itu," pungkasnya.

Sekadar informasi, gugatan tersebut dilayangkan oleh Dr. David Tobing dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel.

Merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa, karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo langsiran 2018 loyo saat di tanjakan.

Baca Juga: DFSK Umbar Promo Awal Tahun 2021, Mulai DP Ringan, Cicilan Rendah dan Hadiah Langsung

Berdasarkan keterangan dari para konsumen yang mengadu, beberapa dari mereka kendaraannya sudah diperbaiki.

Namun sampai saat ini masih tidak dapat melaju di tanjakan saat kondisi berhenti atau Stop and Go.

Sehingga DFSK dinilai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.

"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," bilang David.

Pihaknya pun mengajukan untuk mengganti kerugian materil sesuai dengan nilai 7 kendaraan yang diminta sebesar Rp 1,959 miliar dan immateril menjadi Rp 7 miliar karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa