Berikutnya untuk segmen mobil hatchback, Multi Purpose Vehicle (MPV), dan Sporty Utility Vehicle (SUV) yang sebelum adanya relaksasi dibebankan tarif PPNBM 10%.
Maka pada periode pertama insentif PPnBM terbebas dari pungutan alias 0%. Kemudian di periode kedua, dibebankan tarif PPnBM 5%. Serta di periode ketiga, dipungut PPnBM sebesar 7,5%.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR