Otomotifnet.com - Relaksasi PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) diakui mampu menumbuhkan optimisme pasar Otomotif nasional.
Selain itu, relaksasi PPnBM diyakini memberi harapan terhadap nasib 1,5 juta Orang di Industri Otomotif. Mencakup pekerja pabrik mobil, leasing hingga rantai pasok komponen.
Manfaat insentif PPnBM juga diproyeksikan berdampak signifikan untuk menggenjot perekonomian. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin optimis, stimulus PPnBM mampu menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat, dan meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.
Baca Juga: Daftar Mobil Yang Berpotensi Menyicip PPnBM 2500 CC, Ini Bocorannya
Serta dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021, atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019.
“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku, dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM),”
“Sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021,” tuturnya.
Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.
Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.
Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk 21 mobil berkubikasi 1.500 cc berpenggerak 4x2, dan diproduksi di dalam negeri.
Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia, dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 80%.
Baca Juga: Pabrikan Berharap Syarat TKDN 70% Bisa Dinego, Biar Ikut Relaksasi PPnBM 2500 CC
Regulasinya termaktub dalam PMK 21/2021 yang telah diundangkan mulai 1 Maret 2021. Adapun isi yang menegaskan insentif PPnBM terdapat dalam Pasal 5, yang menyebutkan PPnBM diberikan dalam tiga tahap.
Yaitu diskon 100% (Maret-Mei 2021), kemudian korting 50% (Juni-Agustus 2021), serta diskon 25% (September-Desember 2021).
Alhasil dengan terbitnya PMK 21/2021, maka jika disimulasikan untuk segmen mobil sedan yang dibebankan PPnBM 30%. Terhitung Maret-Mei 2021 terbebas dari pungutan PPnBM atau nol persen.
Dilanjut Juni-Agustus 2021, pungutan PPnBM menjadi 15%. Lalu September-Desember 2021, PPnBM sedan 22,5%.
Berikutnya untuk segmen mobil hatchback, Multi Purpose Vehicle (MPV), dan Sporty Utility Vehicle (SUV) yang sebelum adanya relaksasi dibebankan tarif PPNBM 10%.
Maka pada periode pertama insentif PPnBM terbebas dari pungutan alias 0%. Kemudian di periode kedua, dibebankan tarif PPnBM 5%. Serta di periode ketiga, dipungut PPnBM sebesar 7,5%.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR