Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.
Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk 21 mobil berkubikasi 1.500 cc berpenggerak 4x2, dan diproduksi di dalam negeri.
Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia, dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 80%.
Baca Juga: Pabrikan Berharap Syarat TKDN 70% Bisa Dinego, Biar Ikut Relaksasi PPnBM 2500 CC
Regulasinya termaktub dalam PMK 21/2021 yang telah diundangkan mulai 1 Maret 2021. Adapun isi yang menegaskan insentif PPnBM terdapat dalam Pasal 5, yang menyebutkan PPnBM diberikan dalam tiga tahap.
Yaitu diskon 100% (Maret-Mei 2021), kemudian korting 50% (Juni-Agustus 2021), serta diskon 25% (September-Desember 2021).
Alhasil dengan terbitnya PMK 21/2021, maka jika disimulasikan untuk segmen mobil sedan yang dibebankan PPnBM 30%. Terhitung Maret-Mei 2021 terbebas dari pungutan PPnBM atau nol persen.
Dilanjut Juni-Agustus 2021, pungutan PPnBM menjadi 15%. Lalu September-Desember 2021, PPnBM sedan 22,5%.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR