Otomotifnet.com - Rencana perluasan relaksasi PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah), mulai terkuak. Alhasil kebijakan tersebut dapat dipastikan berlaku mulai April 2021.
Yakni relakasasi PPnBM DTP untuk mobil berkubikasi 1.501 cc hingga 2.500 cc dipastikan mendapat potongan PPnBM.
Hal ini telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Turut dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Daftar Mobil Yang Berpotensi Menyicip PPnBM 2500 CC, Ini Bocorannya
"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 (kendaraan bermotor roda empat) dengan kapasitas tersebut (1.501-2.500 cc) dan segmen 4x2 serta 4x4," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, melalui keterangan tertulis (25/3/2021).
Terdapat dua skema diskon PPnBM, diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.
Skema pertama untuk kendaraan 4x2, berupa diskon PPnBM 50%. Jadi untuk mobil 4x2 di kategori ini, yang sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% saja.
Potongan tersebut berlaku untuk tahap I (April-Agustus 2021). Kemudian tahap II (September-Desember 2021) diskon sebesar 25%, untuk mobil 4x2 yang tadinya 20% menjadi 15%.
Dilanjut skema kedua, untuk kendaraan 4x4 diganjar diskon sebesar 25%. Jadi untuk mobil 4x4 di kategori ini, yang semula dibebankan PPnBM 40% menjadi 30%.
Kemudian tahap II (September-Desember 2021) korting sebesar 12,5%, untuk mobil 4x4 yang tadinya 40% menjadi 35%.
Jadi sekali lagi dicatat, diskon PPnBM DTP untuk mobil 1.501-2.500 cc tahap I berlaku April-Agustus 2021. Kemudian tahap II berlaku September-Desember 2021.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR