Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Yamaha Mau Uji Emisi, Ini Alamat Dealer di Jakarta Yang Suguhkan Layanannya

Panji Nugraha - Jumat, 26 Maret 2021 | 22:10 WIB
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor
Yamaha
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor

 

Otomotifnet.com - Motor Yamaha Anda ingin dites uji emisi gas buangnya? Ini alamat dealer Yamaha yang siap terima layanannya.

Sebelum memberikan alamat dealer Yamaha, baru-baru ini Yamaha melakukan program uji emisi di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat (22/03/2021).

Tentu ini salah satu kegiatan untuk mendukung dinas lingkungan hidup DKI yang tengah menjalankan program wajib uji emisi untuk sepeda motor.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mitsubishi Berikan Layanan Uji Emisi di Bengkel Resmi, Terintegrasi Dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Yamaha motor khususnya area Jakarta selalu siap dalam mendukung program Pemerintah, salah satunya ikut serta dalam program uji emisi gas buang,"

"Dengan adanya program ini, pastinya lingkungan DKI Jakarta akan lebih bersih dan nyaman,” ucap Frengky Rusli, Chief Yamaha DDS Jabodetabek dalam rilisnya (26/03/2021).

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha yang diwakilkan oleh dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor.

Dalam masa sosialisasi, uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta :

Proses uji emisi motor Yamaha
Yamaha
Proses uji emisi motor Yamaha

1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun

2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta

3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi

4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil

5. Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Daihatsu Berkomitmen Produksi Mobil Ramah Lingkungan, Plus Kasih Tips Berkendaranya

Proses uji emisi motor Yamaha
Yamaha
Proses uji emisi motor Yamaha

Ini alamat dealer Yamaha yang memberikan layanan uji emisi :

PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim,

No Telp (021) 86602035, (021) 86602668

TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim,

No Telp (021) 8569804

MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel,

No Telp (021) 73881199

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa