Dilanjut skema kedua, untuk kendaraan 4x4 diganjar diskon sebesar 25%. Jadi untuk mobil 4x4 di kategori ini, yang semula dibebankan PPnBM 40% menjadi 30%.
Kemudian tahap II (September-Desember 2021) korting sebesar 12,5%, untuk mobil 4x4 yang tadinya 40% menjadi 35%.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR