Otomotifnet.com - Terkait larangan mudik Lebaran 2021, pihak kepolisian mulai melakukan pemetaan lokasi penyekatan para pemudik.
Korlantas Polri setidaknya menyiapkan 333 titik sekat untuk memastikan agar warga tidak mudik sesuai dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik lebaran 2021.
Titik penyekatan yang disiapkan ini mulai dari jalur tol, jalan utama Pantura, jalur arteri, jalur tengah dan jalur selatan Pulau Jawa.
Selain itu juga di sejumlah ruas arteri di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, PO Haryanto Minta Aturan Dipertimbangkan lagi
"Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa.
333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng," kata Kepala Korlantas Polri Ijren Istiono dalam keterangan tertulis (2/4/2021).
Istiono mengatakan, titik-titik penyekatan itu akan berada di jalut tol dan jalur arteri, baik jalur pantura, jalur tengah, dan jalur selatan hingga Jawa Tengah.
Adapun hal ini disampaikan Istiono dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas persiapan pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Organda Sumbar Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Mudik, Khawatir Transportasi Ilegal
Istiono mengatakan, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mesti berkoordinasi untuk menyamakan persepsi agar larangan mudik Lebaran 2021 bisa terlaksana dengan baik.
"Beliau (Budi Karya) memberikan atensi penuh terhadap persiapan dilarang mudik untuk 2021. Koordinasi intens ini untuk penyamaan persepsi di lapangan," ujar Istiono.
Sementara itu, Budi Karya mengaku telah memerintahkan para direktur jenderal di Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Satgas Covid-10 membahas teknis pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.
Budi menyebut, teknis pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada konferensi pers, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Pengusaha Rental Mobil Teriak, Permintaan Turun, Buntut Larangan Mudik
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR