Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Innova, Fortuner dan CR-V Makin Murah, Kena Insentif PPnBM, Ini Daftar Lengkapnya

Harryt MR - Sabtu, 3 April 2021 | 11:15 WIB
(Ilustrasi) Honda New CR-V 1.5 Turbo Prestige 2021 saat diuji oleh tim OTOMOTIF, mendapat insentif PPnBM 2021
F Yosi/Dok. OTOMOTIF
(Ilustrasi) Honda New CR-V 1.5 Turbo Prestige 2021 saat diuji oleh tim OTOMOTIF, mendapat insentif PPnBM 2021

"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," papar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (2/4/2021).

Artinya ada penambahan 8 merek mobil. Awalnya relaksasi PPnBM hanya diberikan kepada 21 mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc.

Kemudian Pemerintah mengabulkan perluasan insentif PPnBM yang mencakup mobil berkubikasi 2.500 ke bawah.

Dari sebelumnya yang 21 mobil, kini bertambah jadi total 29 mobil baru mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah)
Harryt Dagu (Diolah dari JDIH Kemenperin)
Dari sebelumnya yang 21 mobil, kini bertambah jadi total 29 mobil baru mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah)
Total 29 mobil yang mendapat relaksasi PPnBM DTP, termaktub dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839, Tahun 2021
Harryt Dagu (diolah dari JDIH Kemenperin)
Total 29 mobil yang mendapat relaksasi PPnBM DTP, termaktub dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839, Tahun 2021

Jika ditelaah, dari daftar di atas yang baru masuk dalam daftar antara lain Toyota Innova, Toyota Fortuner, Honda CR-V dan Honda City Hatchback.

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Syarat TKDN Relaksasi PPnBM Mobil 2500 CC Turun Jadi 60% Dari 70%

"Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021," imbuh Menperin Agus.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa