Otomotifnet.com - Telah disahkan, Pemerintah melakukan revisi atau memperluas cakupan diskon PPnBM hingga ke mobil baru dengan kapasitas mesin 1.501–2.500 cc terhitung mulai 1 April 2021.
Yakni dengan menurunkan local purchase atau TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), menjadi 60 persen dari sebelumnya minimal 70 persen.
Alhasil, relaksasi PPnBM yang telah berlaku sejak Maret 2021, kini makin bertambah daftar mobil yang berhak menyicip insentif pajak tersebut.
Dari sebelumnya yang 21 mobil, kini bertambah jadi total 29 mobil baru mendapatkan fasilitas relaksasi PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah).
Baca Juga: Ada Innova Edisi Spesial 50 Tahun Toyota Indonesia, Kena Diskon PPnBM
Simak rinciannya dalam tabel terlampir, lengkap dengan jumlah TKDN yang telah dicapai dari masing-masing model, slide di halaman selanjutnya.
Beleid revisi dari regulasinya, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021, tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Kemudian rincian mobil-mobil yang memenuhi persyaratan relaksasi PPnBM DTP diumumkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839, Tahun 2021.
Tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," papar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (2/4/2021).
Artinya ada penambahan 8 merek mobil. Awalnya relaksasi PPnBM hanya diberikan kepada 21 mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc.
Kemudian Pemerintah mengabulkan perluasan insentif PPnBM yang mencakup mobil berkubikasi 2.500 ke bawah.
Jika ditelaah, dari daftar di atas yang baru masuk dalam daftar antara lain Toyota Innova, Toyota Fortuner, Honda CR-V dan Honda City Hatchback.
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia.
Baca Juga: Syarat TKDN Relaksasi PPnBM Mobil 2500 CC Turun Jadi 60% Dari 70%
"Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021," imbuh Menperin Agus.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |