Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Daftar Komponen Lokal Wajib Pabrikan, Agar Bisa Ikut PPnBM DTP

Harryt MR - Sabtu, 3 April 2021 | 12:15 WIB
Perluasan relaksasi PPnBM untuk mobil 1.501-2.500 cc mulai berlaku April 2021. Total ada 29 mobil yang berhak mendapat insentif PPnBM
Kemenperin
Perluasan relaksasi PPnBM untuk mobil 1.501-2.500 cc mulai berlaku April 2021. Total ada 29 mobil yang berhak mendapat insentif PPnBM

Otomotifnet.com - Beleid revisi regulasi PPnBM DTP, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021.

Kemudian rincian mobil-mobil yang memenuhi persyaratan relaksasi PPnBM DTP telah diumumkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839, Tahun 2021.

Dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen lokal yang dipersyaratkan dan wajib dipenuhi pabrikan, agar bisa ikut program relaksasi PPnBM DTP.

Perhitungan Tingkat Kandungan Komponen Lokal (TKDN) tersebut wajib disampaikan kepada Kemenperin.

Apabila melanggar ataupun berbohong, maka bakal dikenakan sanksi administratif.

"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase),”

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Mobil 2500 CC Akhirnya Mulai Terkuak, Begini Skemanya

“Serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," imbuhnya melalui keterangan tertulis (2/4/2021).

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

 

"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," terang Menperin.

Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.

Daftar komponen lokal yang wajib dipenuhi dalam relaksasi PPnBM DTP, terlampir di halaman selanjutnya.

 

"Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya lagi.

Ada 115 jenis komponen lokal yang dipersyaratkan dan wajib dipenuhi pabrikan, agar bisa ikut program relaksasi PPnBM DTP
Harryt Dagu (diolah dari JDIH Kemenperin)
Ada 115 jenis komponen lokal yang dipersyaratkan dan wajib dipenuhi pabrikan, agar bisa ikut program relaksasi PPnBM DTP
Harryt Dagu (diolah dari JDIH Kemenperin)

Harryt Dagu (diolah dari JDIH Kemenperin)
Melalui penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku.

"Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," sambung Menperin Agus.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa