Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Akan Pakai Pelat Nomor Khusus, Anggota DPR Bilang Anggaran Enggak Pakai Uang Negara

Ignatius Ferdian - Senin, 24 Mei 2021 | 15:50 WIB
Jeep Wrangler Rubicon yang memakai pelat khusus anggota DPRD mirip TNI-Polri
Instagram/@plat_dinas_official
Jeep Wrangler Rubicon yang memakai pelat khusus anggota DPRD mirip TNI-Polri

Otomotifnet.com - Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR.

Terkait hal tersebut Anggota Komisi III DPR Habiburokhman memberikan penjelasannya.

Ia mengungkapkan dasar hukum TNKB Khusus ini ialah ketentuan hak protokol anggota DPR.

"Itu diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)."

Baca Juga: Viral Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Pengamat Sebut Bisa Timbulkan Masalah Baru

"Yang diturunkan dalam Putusan MKD DPR Nomor 28/PP-MKD/II/2021."

"Dan, Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI," paparnya (23/5/2022).

Habiburokhman memastikan regulasi mengenai TNKB Khusus DPR ini telah disinkronisasi dengan Pasal 68 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak bertentangan.

"Ini hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo DPR," tuturnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Khusus DPR Mirip TNI-Polri Viral, Terbit Telegram Kapolri, Begini Isinya

Selain itu, menurut Habiburokhman, penggunaan pelat kendaraan khusus ini bertujuan agar identitas anggota DPR lebih mudah dikenali masyarakat.

"Kepentingan TNKB Khusus ini ialah agar mudah mengenali kendaraan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya."

Selama ini sudah banyak instansi yang memiliki TNKB Khusus.

Seperti TNI-Polri, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Pertahanan, dan Badan Keamanan Laut.

Selain itu Habiburokhman turut memastikan, anggaran penggunaan TNKB Khusus ini tidak akan menggunakan uang negara.

"Hal lain biar enggak ada fitnah, anggaran TNKB Khusus ini kami tanggung sendiri, tidak pakai anggaran negara," ungkapnya.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/24/pakai-tnkb-khusus-anggota-dpr-anggaran-kami-tanggung-sendiri-tidak-pakai-uang-negara?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa