Otomotifnet.com - Mitsubishi Pajero Sport beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di KM 26 tol Jagorawi arah Bogor, Jawa Barat, (9/5/21).
Kondisinya berantakan mulai bodi depan sampai belakang tak berbentuk.
Kecelakaan ini dialami oleh I Made Donny karena mengalami aquaplaning ketika melaju di kecepatan 140 km/jam.
Akibatnya, Pajero Sport yang dikemudikannya menghajar pembatas dan terjun ke bawah dengan ketinggian kurang lebih 30 meter.
Beruntung Donny yang ketika itu bersama istrinya, tak mengalami cedera ataupun luka setelah kejadian.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Terkulai di Parit, Dibuat Tak Berdaya Ibu-ibu Naik Honda BeAT
Namun, Donny yang selamat dari kecelakaan justru kaget dan tak habis pikir, karena dimintai membayar ganti rugi kerusakan pagar pembatas di jalan tol (guadrail) dan beberapa prasarana lainnya.
"Setelah mobil saya dievakuasi dengan mobil derek, salah petugas Jasa Marga bilang saya harus bayar ganti rugi guadrail yang saya tabrak dulu senilai Rp 13 jutaan totalnya," ujarnya, (26/5/21).
"Akhirnya ya mau tidak mau dilunasi dulu, tapi saya tawar jadi Rp 10 juta. Tapi kok bisa ya orang habis kecelakaan sempat-sempatnya ditagih ganti rugi," lanjutnya.
Karena hal itu, Donny mempertanyakan bagaimana jika sehabis kecelakaan, korban tidak membawa uang untuk ganti rugi di tol setelah kecelakaan?
"Kalau lagi kecelakaan tapi enggak bawa duit mau bagaimana coba, masa musti pergi ke ATM dulu?" ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, membayar ganti rugi kerusakan tol sudah menjadi standar yang ditetapkan pihaknya.
"Sebelumnya kami prihatin atas kejadian ini, dan tak henti-hentinya mengimbau para pengguna jalan agar selalu hati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan batas kecepatan di jalan tol, hingga berhenti sejenak di rest area jika memang situasinya membutuhkan," ucapnya saat dihubungi, (26/5/21).
"Terkait kerusakan bagian-bagian jalan tol yang disebabkan oleh faktor pengguna jalan, sesuai peraturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di Jasa Marga, pengguna jalan tersebut dikenakan ganti rugi," lanjutnya.
Irra menyampaikan, jumlah ganti rugi akan ditetapkan sesuai dengan dampak kerusakan di tempat kejadian.
"Ganti rugi ini akan dikenakan dengan nilai atau jumlah berdasarkan kerusakan bagian-bagian jalan tol tersebut. Hal ini berdasarkan aturan UU Nomor 38 tahun 2004 dan PP Nomor 15 tahun 2005," tutupnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR