Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus STNK Via Biro Jasa Atau Calo, Boleh Nggak ya? Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 6 Juni 2021 | 12:30 WIB
mengambil plat baru dengan STNK baru
Isal/GridOto.com
mengambil plat baru dengan STNK baru

Otomotifnet.com - Tak banyak waktu dan malas saat antre sering dijadikan alasan seseorang pakai biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Yang jadi pertanyaan, apakah praktik biro saja yang sudah marak sejak puluhan tahun lalu ini diperbolehkan?

Selain itu, apa bedanya biro jasa sama seperti calo?

Baca Juga: Polisi Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Penilangan, Ini Sebabnya

"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan tak memiliki badan hukum, sementara biro jasa punya legalitas," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Menurut Ojo, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan biro jasa.

Puri Biro Jasa juga melayani penggantian pelat nomor ganjil ke genap atau sebaliknya. Biro Jasa Masih Ramai Untuk Bayar Pajak Kendaraan
Wisnu Andebar/GridOto.com
Puri Biro Jasa juga melayani penggantian pelat nomor ganjil ke genap atau sebaliknya. Biro Jasa Masih Ramai Untuk Bayar Pajak Kendaraan

Menurutnya, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.

"Mengunakan biro jasa boleh-boleh saja, namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM.

Beda dengan perpanjangan STNK dan bayar pajak, karena si pemilik terkadang tidak berkesempatan untuk datang ke Samsat dan minta tolong kepada biro jasa resmi," tegasnya.

Baca Juga: Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas Pakai Sistem Poin, Kapan Berlaku?

Meski demikian, AKBP Ojo berharap, warga yang mau membayar pajak tahunan atau lima tahun harus terbiasa tanpa jasa orang lain.

"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri. Sebenarnya kalau wajib pajak dan sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai biro jasa apalagi calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah kok," tuturnya.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa