Otomotifnet.com - Tak banyak waktu dan malas saat antre sering dijadikan alasan seseorang pakai biro jasa untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Yang jadi pertanyaan, apakah praktik biro saja yang sudah marak sejak puluhan tahun lalu ini diperbolehkan?
Selain itu, apa bedanya biro jasa sama seperti calo?
Baca Juga: Polisi Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Penilangan, Ini Sebabnya
"Kalau menurut saya beda. Calo tidak beridentitas dan tak memiliki badan hukum, sementara biro jasa punya legalitas," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Ojo, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan biro jasa.
Menurutnya, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi.
"Mengunakan biro jasa boleh-boleh saja, namun tidak diperbolehkan bagi mereka yang ingin memperpanjang dan membuat SIM.
Beda dengan perpanjangan STNK dan bayar pajak, karena si pemilik terkadang tidak berkesempatan untuk datang ke Samsat dan minta tolong kepada biro jasa resmi," tegasnya.
Baca Juga: Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas Pakai Sistem Poin, Kapan Berlaku?
Meski demikian, AKBP Ojo berharap, warga yang mau membayar pajak tahunan atau lima tahun harus terbiasa tanpa jasa orang lain.
"Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri. Sebenarnya kalau wajib pajak dan sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai biro jasa apalagi calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah kok," tuturnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR