Otomotifnet.com - SIM khusus pengendara motor akan dibagi dalam tiga golongan.
Yakni SIM C, C1 dan C2 yang dibedakan berdasarkan usia serta kapasitas mesin motor yang dipakai.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini diterapkan karena keterampilan mengendarai motor 150 cc dan 500 cc sangat berbeda.
"Proses untuk mendapatkannya juga berbeda. Untuk SIM C usianya 17 tahun, C1 harus 18 tahun sementara C2 19 tahun," bebernya.
"Kemudian dari sisi uji kompetensinya juga ada perbedaan," kata Arief saat ditemui di ruangannya belum lama ini.
Baca Juga: SIM C Akan Ada 3 Golongan, Tambah CI dan CII, Berlaku Mulai Kapan?
"Yang dulunya SIM C itu dengan beberapa materi ujian, kemudian nanti di SIM C1-C2 materinya akan sedikit berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang akan digunakan oleh pemohon SIM.
"Jadi kita akan melihat apakah pemohon SIM ini memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor yang lebih besar," sambungnya.
Lantas, saat uji kompetensi termasuk ujian praktik, apakah boleh pakai moge milik sendiri?
Menurut Arief untuk bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang dan tetap diperbolehkan mengikuti tes uji.
"Boleh-boleh saja, jadi sepanjang itu memiliki speksifikasi standar yang kita miliki itu dipersilahkan," kata Arief, (10/6/21).
"Mungkin ada masyarakat yang sudah terbiasa dengan kendaraanya itu boleh saja. Dengan catatan kendaraan yang akan dipergunakan itu harus standar, artinya spesifikasinya itu sesuai dengan (motor) yang kita gunakan," sambungnya.
Sebagai informasi, klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Tapi Arief mengatakan aturan itu masih dalam tahap sosialisasi, terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.
Berikut penggolongan SIM C, CI dan CII:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;
2. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapasitas Motor Dan Usia Minimal Beda-beda
Sementara tarif pembuatan SIM masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Sementara untuk perpanjangan dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR